Kasus korupsi impor tekstil, Kejagung geledah rumah petinggi Bea Cukai Batam

13 May 2020

Kontan, Rabu, 13 Mei 2020 / 03:08 WIB

KONTAN.CO.ID – BATAM. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.

Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

“Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India. Temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam.

Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam. “Dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam,” tuturnya.

Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester.

Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Atas kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa ini, lima petinggi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam diperiksa.

Mereka terdiri dari Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam Rully Ardian.

Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam M. Munif. Selain itu, penyidik Kejagung juga menggeledah rumah Susila Brata dan M. Munif, di Batam, pada Senin (11/5/2020) kemarin.

“Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan tiga buah handphone, satu buah flashdisk,” ucap Hari.

Namun, ia belum mengungkapkan lebih lanjut perihal kerugian negara dalam kasus ini.