Kasus Suap Pajak Bank Panin, KPK Tak Boleh Tebang Pilih

07 September 2022

Selasa, 6 September 2022 | 22:10 WIB
Fajar Widhiyanto (redaksi@investor.id)

JAKARTA, Investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntasan kasus suap terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji yang melibatkan Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) dan PT Jhonlin Baratama. Pasalnya, kasus korupsi terkait pajak memiliki dampak cukup besar terhadap perekonomian.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus yang melibatkan perbankan selama ini memang sulit untuk dituntaskan lantaran seringkali terbentur dengan regulasi kerahasiaan bank.

“Prinsip ‘kerahasiaan bank’ seringkali menjadi tameng yang efektif untuk menutupi kejahatan perbankan. Maka di industri perbankan sangat mungkin terjadi kejahatan, penyelewengan dan manipulasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara. Untuk itu KPK tidak boleh main-main, karena perbankan sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi negara dan masyarakat secara langsung,” kata Abdul Fickar, dalam pernyataannya, Selasa (5/9/2022).

Dalam menangani kasus ini, lanjut Abdul Fickar, KPK juga tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang melakukan pelanggaran dan memiliki peran dalam kasus ini harus ditindak. “Siapapun yang melakukan korupsi melalui manipulasi pajak, harus ditindak, termasuk dalam dunia perbankan,” tegasnya.

Penanganan kasus suap pajak pada perbankan atau pun yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar bernilai jumbo, diharapkan menjadi perhatian khusus KPK. Hal itu sangat penting dalam menyelamatkan keuangan negara di saat negara membutuhkan anggaran yang sangat besar dalam menggerakan perekonomian. Komitmen KPK dalam menangani kasus ini juga bisa menjadi shock therapy dalam mengamankan pemasukan negara dari pajak ke depannya.

Seperti diketahui, KPK telah menahan Veronika Lindawati, petinggi grup Panin dan Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin. Veronika yang merupakan orang kepercayaan Mukmin Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin, diduga melobi pemeriksa pajak untuk memangkas nilai kurang bayar pajak Bank Panin lebih dari Rp600 miliar.

Pada saat persidangan, nama Mukmin Ali sering disebut sebagai pihak yang memberikan perintah kepada Veronika agar Dirjen Pajak memotong kewajiban pajak Bank Panin. Dalam dakwaan jaksa disebut bahwa Bank Panin telah memberikan suap senilai Rp5 miliar dari total Rp25 miliar yang dijanjikan jika petinggi pajak tersebut bisa memotong kewajiban pajak Panin ke negara lebih dari Rp600 miliar.

Hubungan Veronika dengan Grup Panin sangat dekat. Sejumlah posisi penting ditempati olehnya sejak tahun 2010 sampai saat ini. Veronika tercatat sebagai komisaris PT Paninkorp, komisaris PT Panin Investment, komisaris independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan financial controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).

Jejak karirnya di Bank Panin dimulai sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997. Sebelumnya, pada 1993-1994, Veronika Lindawati menjadi accounting manager PT Laksayudha Abadi dan pada 1989-1992 merupakan auditor senior di Arthur Andersen & Co.

Setelah berbulan-bulan ditetapkan sebagai tersangka suap pajak, pekan lalu KPK menahan Veronika Lindawati dan Agus Susetyo. Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk keperluan proses penyidikan, VL (Veronika Lindawati) dan AS (Agus Susetyo) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers belum lama ini

Sementara itu Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Herwidayatmo menuturkan perseroan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK saat ini. Bank Panin akan mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya, baik dalam tahapan penyidikan maupun persidangan nanti.

“Kami juga akan bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan dan fakta yang sebenarnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penyidikan dan persidangan perkara sebelumnya,” kata Herwidayatmo seperti dikutip Bisnis, Kamis (21/7/2022)