Kasus Suap Pajak Dealer Jaguar, Eks Kepala KPP PMA 3 DKI Dituntut 9 Tahun Bui

15 June 2020

detikNews, Senin, 15 Jun 2020 19:28 WIB

 

Jakarta – Mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dirga dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Yul diyakini jaksa menerima suap sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Dirga juga disebut menerima gratifikasi senilai USD 98.400.

Menurut jaksa, Yul melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga meyakini Yul melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan kesatu alternatif pertama dan Dakwaan Kedua.

Jaksa juga menuntut Yul Dirga membayar ganti rugi masing-masing sebesar USD 133 ribu, USD 49 ribu dan Rp 25 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yul Dirga menerima suap sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Dirga juga didakwa menerima gratifikasi senilai USD 98.400.

Jaksa menyebut gratifikasi Dirga itu diterima sejak menjabat sebagai KPP PMA 3 Jakarta periode 2016-2018.

Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lainnya yakni Hadi Sutrisno, Jamari, dan Muhammad Naim Fahmi. Hadi dan Jamari dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Fahmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi didakwa menerima USD 96.375 dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Uang diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.

Perbuatan Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi dilakukan bersama-sama dengan Yul Dirga saat menjabat Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta. Uang suap yang diterima bertujuan agar KPP PMA 3 Jamarta menyetujui permohonan lebih bayar pajak.