Kasus Suap Pajak, Kabiro Administrasi Keuangan Bank Panin Akan Diperiksa KPK

08 June 2021

Selasa, 8 Juni 2021 |

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Marlina Gunawan, Selasa (8/6/2021). Marlina dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Selain Marlina, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Financial Accounting Bank Panin, Hari Darna, serta tiga Staf bagian Pajak Bank Panin bernama Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono. Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari Bank Panin ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

“Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Diketahui, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018. Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500.000 yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.