PPN KEBUTUHAN POKOK, Lonjakan Kemiskinan Mengancam

08 June 2021

BisnisIndonesia, Selasa, 08/06/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mewaspadai lonjakan angka kemiskinan menyusul rencana otoritas fiskal mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk kebutuhan pokok. Risiko itu kian besar sejalan dengan dihapuskannya sejumlah program bantuan sosial untuk kebutuhan pokok pada tahun ini dan tahun depan.n

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok itu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ada tiga opsi tarif untuk kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang oleh pemerintah diusulkan sebesar 12%.

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif rumusan otoritas fiskal yakni sebesar 5%, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketiga, menggunakan tarif PPN Final yang oleh pemerintah diusulkan sebesar 1%. (Bisnis, 7/6).

Selama ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak tidak dikenai PPN. Barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Ketentuan itu tertuang di dalam UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sejalan dengan pengenaan PPN ini, maka harga jual kebutuhan pokok dipastikan bakal melonjak. Kondisi ini dinilai makin membebani daya beli masyarakat. Terlebih, pemerintah menghapus sejumlah bantuan sosial yang mencakup kebutuhan pokok.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pada tahun ini dan tahun depan pemerintah menghentikan program bantuan sosial (bansos) yang terkait dengan pemenuhan bahan pokok, yakni Bansos Beras untuk KPM PKH dan Bansos Tunai untuk KPM Sembako non-PKH.

Dalam dokumen itu, pemerintah berdalih kondisi perekonomian makin membaik seiring dengan pelaksanaan vaksinasi dan berbagai upaya pemulihan ekonomi yang telah dilakukan.

“Oleh karena itu, beberapa program bansos tidak dilanjutkan,” tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022 yang dikutip Bisnis, Senin (7/6).

Selain itu, pemerintah juga memandang adanya risiko fiskal yang besar jika komposisi bantuan sosial tetap dipertahankan, mengingat probabilitas kebutuhan keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 masih cukup besar, khususnya dalam hal skenario pandemi masih berlangsung.

“Risiko fiskal pada 2022 muncul dari program PEN, khususnya stimulus fiskal berupa insentif perpajakan dan program bantuan sosial ,” tulis pemerintah.

Kebijakan fiskal ini kontradiktif dengan target-target pemerintah dalam menekan angka kemiskinan yang dipatok ke level 9,2% pada akhir tahun ini. Faktanya, selama pandemi Covid-19 angka kemiskinan di Tanah Air melejit.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penduduk miskin pada September 2020 mencapai 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada periode September 2020, tingkat kemiskinan menjadi 10,19% atau meningkat 0,97 poin persentase (pp) dari 9,22% pada September 2019.

Dampak pandemi mulai dirasakan pada kuartal I/2020 yaitu persentase penduduk miskin naik menjadi 9,78% atau naik 0,37 pp dibandingkan dengan Maret 2019.

Secara jumlah orang, penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 27,55 juta orang, meningkat 2,76 juta orang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Secara spasial, persentase penduduk miskin perdesaan per September 2020 naik menjadi 13,20% dari 12,6% pada September 2019.

Persentase penduduk miskin perkotaan mengalami kenaikan menjadi 7,88% dibandingkan dengan September 2019 yang hanya 6,56%. Hal ini sebagai akibat terjadinya penurunan aktivitas ekonomi di seluruh wilayah.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai implementasi PPN untuk kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial bakal meningkatkan angka kemiskinan.

Pasalnya, bahan makanan menyumbang 73,8% dari total komponen garis kemiskinan.

“Sensitivitas harga makanan ke jumlah orang miskin perlu dicermati. Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan selama pandemi,” kata dia.

Menurutnya, pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin.

INFLASI

Bhima menambahkan, risiko lain yang juga perlu dicermati oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan ini adalah adanya lonjakan inflasi kebutuhan pokok yang tidak terkendali.

“Dampaknya berisiko meningkatkan inflasi kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN kemudian dikenakan PPN harga akan bertambah mahal,” ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah bersikeras melaksanakan kebijakan PPN yang baru, maka pertumbuhan ekonomi pada tahun depan diperkirakan berkisar 2%—3% di bawah asumsi APBN yakni di atas 5%.

Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Wahyu Widodo menambahkan, PPN terhadap kebutuhan pokok akan menekan konsumsi masyarakat, dan pada akhirnya makin menekan perekonomian.

Pada dasarnya, dia tidak mempersoalkan rencana kenaikan tarif PPN. Hanya saja pemerintah perlu memikirkan komoditas yang menjadi sasaran dari reformulasi tersebut.

“Terkait dengan komoditas, yang perlu menjadi pertimbangan penting adalah berbasis pada struktur ekonomi Indonesia. Jangan sampai justru menjadi kontra produktif,” kata dia.