Kasus suap pajak, saksi sebut uang PT GMP disamarkan bantuan sosial

12 October 2021

Senin, 11 Oktober 2021

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Asisten Service Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Iwan Kurniawan mengatakan, mekanisme pemberian donasi di PT GMP dianggap sebagai bantuan sosial.

Hal ini untuk memberi penjelasan berkaitan dengan dana sebesar Rp 15 miliar yang pernah dimintakan oleh General Manager PT GMP Lim Poh Ching. Disebutkan bahwa, dana sebesar itu dicatat sebagai donation form untuk bantuan sosial.

“Tapi peruntukannya bisa untuk benar – benar bantuan, untuk kampanye, penyelesaian permasalahan sengketa tanah, marketing dan sebagainya,” ujar Iwan saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10).

Iwan mengatakan, permohonan donasi sebesar Rp 15 miliar merupakan perintah dari General Manager PT GMP Lim Poh Ching. Disebutkan bahwa donation form bantuan sosial untuk tiga desa yang masing – masing bantuan bagi setiap desa sebesar Rp 5 miliar. Yakni bansos Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

 

Serta bansos Desa Kedaton dan bansos Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018. Pencairan uang dilakukan tidak lama setelah permintaan tersebut.

Ketika ditanya JPU KPK apakah benar ada bansos ke 3 desa tersebut, Iwan menjawab bahwa kenyataannya tidak ada bansos untuk ke 3 desa tersebut. “Untuk desanya tidak,” ujar Iwan.

Selanjutnya, General Manager PT GMP Lim Poh Ching memerintahkan uang senilai Rp 15 miliar dari Lampung ke Jakarta. Uang tersebut dibawa dengan menggunakan 2 mobil dari Lampung ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Lim Poh Ching memerintahkan agar uang diserahkan kepada Advisor PT GMP, L Weng Tian. “Saya dapat perintah nya, tolong parkirkan mobil di suatu gedung melalui share loct ke suatu lokasi. Saya lupa (siapa yang kirim share loct). Lokasinya di daerah Mega Kuningan,” jelas Iwan.

Lebih lanjut Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada JPU KPK perihal keberadaan Lim Poh Ching saat ini. “Orang yang bernama Lim Poh Ching dimana sekarang?,” tanya Hakim Ketua Fahzal.

“Lim Poh Ching ada di Malaysia Yang Mulia, dan karena pandemi otoritas Malaysia tidak memberi izin kami untuk memeriksa karena warga negara Malaysia. Dan mohon maaf pada saat penyidikan pada saat Covid sedang tinggi Yang Mulia, jadi otoritas Malaysia juga tidak memberikan izin,” jawab JPU KPK.

Sebelumnya, Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengungkapkan Gunung Madu Plantations menjanjikan komitmen commitment fee sebesar Rp 15 miliar agar wajib pajak yang dibayarkan pada tahun pajak 2016 ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Padahal, wajib pajak yang mesti dibayarkan mencapai kurang dari Rp 80 miliar.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Yulmanizar, berapa pajak riil yang harus dibayarkan. “(Riil pajak yang harus dibayar) Tidak sampai Rp 80 miliar,” jawab Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).

Yulmanizar menerangkan, dirinya ditugaskan untuk mengambil komitmen fee tersebut oleh supervisor wawan ridwan pada awal februari 2018 malam di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Hal ini setelah sehari sebelumnya konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi berjanji memberikan fee di hotel tersebut.

Saat bertemu, fee berada dalam kardus – kardus berisi uang fee yang dijanjikan. Disebutkan bahwa kardus – kardus berisi fee itu memenuhi mobil Yulmanizar yakni mobil ford everest.

Setelah menerima fee, Ia langsung kembali ke kediamannya. Keesokan harinya, Yulmanizar membawa fee tersebut ke kantor nya di Gatot Subroto Jakarta Selatan.

Kemudian, atas perintah terdakwa yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, fee suap ditukarkan ke mata uang dollar singapura pada money changer di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Namun, setelah dihitung, ternyata fee yang diberikan baru sekitar Rp 13,8 miliar. Sisa fee diberikan 3 minggu setelahnya.

Yulmanizar menyebut, fee Rp 15 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Yakni sebesar 10% dari fee untuk konsultan pajak. Sisanya sekitar Rp 13,5 miliar.  Dari jumlah Rp 13,5 miliar, 50% diantaranya untuk kedua terdakwa dan 50% nya lagi untuk 4 anggota pemeriksa Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.