Kebijakan reverse tobin tax masih dalam proses pengkajian

12 February 2019

Kontan, Selasa, 12 Februari 2019 / 15:51 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Investasi portofolio masih menjadi pendongkrak surplus transaksi modal dan finansial. Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk alias inflow investasi portofolio naik signifikan yakni mencapai US$ 11,47 miliar di triwulan IV-2018.

Sedangkan inflow pada tiga triwulan sebelumnya terhitung tipis. Pada triwulan I-2018 tercatat US$ 0,29 miliar. Sedangkan pada triwulan II-2018 tercatat US$ 1,35 miliar, naik tipis pada triwulan III-2018 tercatat US$ 1,39 miliar. Hal ini sejalan dengan sentimen global yang kuat pada awal hingga pertengahan tahun 2018.

Kondisi ini menjelaskan bahwa investasi portofolio cenderung berjangka pendek, sehingga mudah terjadi arus keluar modal. Untuk mengakali cepatnya arus keluar, pada akhir Januari lalu pemerintah mengaku tengah mengkaji kebijakan insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan alias reverse tobin tax.

Namun, saat ditanya kembali, kajian ini belum menjadi fokus utama. Dia hanya menyebutkan salah satu contoh reverse tobin tax adalah pengurangan tarif deposito untuk devisa hasil ekspor (DHE).

“Saat ini kami masih fokus dulu penyelesaian atuan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor,” jelas Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Adrianto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/2).

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. “Itu teknikal pasar modal, saya belum bisa jawab,” jelas Darmin, Selasa (12/2).

Sri Mulyani hanya menjelaskan bahwa baik investasi jangka pendek maupun jangka panjang memiliki fungsi yang sangat penting. “Walaupun fokusnya meningkat dan sesuai kondisi lingkungan investasi, yang kita harapkan semakin baik,” jelas Sri Mulyani.

Kendati belum ada kejelasan dari pemerintah, beberapa ekonom mengatakan kebijakan ini bisa menjadi penahan arus keluar modal asing. Ekonom Core Piter Abdullah menjelaskan apabila Indonesia masih bertumpu pada investasi portofolio, maka perlu adanyan insentif bagi mereka yang menanamkan kembali keuntungan yang mereka terima di dalam negeri.

Reverse tobin tax perlu memberikan insentif pajak sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira juga mengatakan hal yang sama. Untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif.

Insentif berupa pengurangan pajak untuk keuntungan yang direinvestasi. Sedangkan apabila laba hasil dividen atau capital gain dikonversi ke dolar maka dikenakan kenaikan pajak. Sehingga perlu tobin tax juga reverse tobin tax.

Berbeda dengan reverse tobin tax, tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar obligasi.