Kejari Tangerang Setor Rp 2,5 M dari Terpidana Kasus Korupsi-Pajak

03 October 2022

Yulida Medistiara – detikNews
Jumat, 30 Sep 2022

Jakarta – Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari Tangerang) mengeksekusi uang pidana denda dan pidana pengganti senilai Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi dan kasus kepabeanan yang telah inkrah. Uang pidana pengganti dan denda itu disita dari terpidana Paluck Paryani dan Vincentius Istiko Murtiadji.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde),” kata Kajari Tangerang, Erich Folanda dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Tangerang, R Bayu, Kamis (29/9/2022).

Adapun uang pidana denda dan uang pidana pengganti itu dieksekusi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:

1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Noomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan a.n. Terpidana Paluck Paryani, berupa pidana denda sebesar Rp 1.400.834.445,8 (miliar)

2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi a.n. Terpidana Vincentius Istiko Murtiadji berupa pidana uang pengganti sebesar Rp 1.169.900.000, (miliar) dan Rp. 20.000.000,(juta).

Pada saat proses persidangan uang tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejari Tangerang. Kemudian saat perkara tersebut inkrah, Kejari Tangerang menyetorkan uang yang dieksekusi dari perkara tersebut total Rp 2,5 miliar.

“Telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp 2.590.734.445,8 (milliar).

Sebelumnya, Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kepala Seksi fasilitas Pabean dan Cukai II Soekarno-Hatta divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa Vincentius dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta menetapkan barang bukti Rp. 1.169.900.000 dirampas untuk negara.

Sementara terpidana Paluck Paryani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dengan modus menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Paluck Paryani divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta dihukum membayar pidana denda Rp. 1.400.834.445,8 (miliar).