Kemendagri Tidak Bisa Batalkan Perda Larangan Kantong Plastik

12 July 2019

Bisnis.com, 12 Juli 2019  |  18:59 WIB

Bisnis.com, JAKARTA–Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta membatalkan peraturan daerah yang sudah terbit.

Akmal mengatakan, kewenangan untuk membatalkan perda tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui sebelumnya, di tengah rencana pemerintah mengenakan cukai atas kantong plastik, ada beberapa daerah yang telah menerapkan perda yang melarang penggunaan kantong plastik.

Hingga saat ini sudah terdapat empat kota yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan.

Kota dimaksud adalah Bogor, Balikpapan, Jambi, dan Banjarmasin.

Selain keempat kota tersebut, sepanjang 2019 Pemprov DKI Jakarta juga sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) yang bakal melarang penggunaan kantong plastik.

Akmal menerangkan terbitnya perda dilandasi empat hal. Pertama, perda tersebut melaksanakan aturan yang lebih tinggi. Kedua, perda tersebut dirancang dalam rangka melaksanakan rencana pembangunan daerah.

Ketiga, perda dibentuk dalam rangka melaksanakan kewenangan yang merupakan otonomi daerah. Terakhir, perda dibentuk dalam rangka melaksanakan kebutuhan riil daerah.

“Ketika perda proses di DPRD setelah paripurna pembahasan pertama itu mereka wajib melakukan fasilitasi pada Kemendagri,” ujar Akmal kepada Bisnis, Jumat (12/7/2019).

Untuk perda yang sudah terlanjur terbit, Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi.

“Pihak-pihak bisa saja meminta kepada kita untuk melakukan klarifikasi terhadap perda yang membebani masyarakat dan menyulitkan dunia usaha,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono sebelumnya mengatakan rencana pengenaan cukai plastik dan pelarangan plastik di beberapa daerah menghambat investasi di industri plastik.