Relaksasi Denda Kepabeanan, Pelaku Usaha Bisa Bernafas Lega

12 July 2019

Bisnis.com, 12 Juli 2019  |  18:00 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Selain memperluas layer pengenaan denda kepabeanan, pemerintah merangkum semua aturan mengenai jenis-jenis denda kepabeanan dalam satu peraturan menteri keuangan atau PMK.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah PMK No.99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Adsministrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Sanksi administrasi yang diatur dalam beleid ini mencakup sanksi administrasi dengan nilai rupiah tertentu; nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum; persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar; persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; dan persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Otoritas kepabeanan menyebut relaksasi ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha, supaya kemampuan membayar denda meningkat.

“Para pelaku usaha memang banyak memberikan masukan. Harapannya makin banyak pelaku usaha yang membayar denda kepabeanan,” kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi yang dikutip Bisnis.com, Jumat (12/7/2019).

Heru menjelaskan, skema yang baru memberikan banyak kemudahan kepada para pelaku usaha. Dengan demikian, ke depan para pelaku usaha lebih dimudahkan dalam membayar denda kepabeanan, kerena dengan layer yang banyak pelaku usaha bisa terhindar dari denda langsung 1.000%.

Data Ditjen Bea Cukai menyebutkan bahwa piutang denda di bidang kepabeanan menunjukan peningkatan. Hal ini ditunjukan jika pada 2017 denda kepabeanan mencapai Rp1,9 triliun pada 2018 angkanya meningkat menjadi Rp2,08 triliun.

“Kalau dulu kan dengan mudah dapat 1.000% akibatnya piutangnya gede karena enggak mampu bayar,” ujarnya.

Seperti diketahui, PMK No.99/2019 merupakan turunan dari PP No.39/2019 yang memperluas layer denda kepabeanan dari 5 menjadi 10.