Kemenkeu Kantongi Rp 112 M dari Pajak Kripto Sejak Awal 2024

26 April 2024

Shafira Cendra Arini – detikFinance

Jumat, 26 Apr 2024

Detik –

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan, total penerimaan pajak kripto tahun 2024 mencapai Rp 112 miliar. Angka ini terdiri atas Rp 52 miliar pajak penghasilan (PPh) dan Rp 59 miliar pajak pertambahan nilai (PPn).

“Update 2024 untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar PPh dan PPn,” kata Suryo, dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Bulan April 2024, di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/4/2024).

Suryo menjelaskan, pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola Bappebti saat ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 tahun 2022. Lalu untuk pengenaannya, PPn tarifnya 0,11% setiap transaksi, sedangkan PPh 0,1%.

Menurutnya, angka tersebut terbilang sudah sangat rendah bahkan hampir menyamai pajak atas transaksi perusahaan. Keputusan atas penetapan besarannya pun telah melalui proses diskusi dengan sejumlah stakeholder.

Besaran Pajak Kripto Bakal Dievaluasi

Di sisi lain, ada sejumlah pelaku perdagangan yang mendorong revisi atas nilai pajak yang dikenakan. Atas hal ini, Kementerian Keuangan akan melakukan reviu kembali atas besaran angkanya.

“Nanti juga akan kita coba reviu lagi. Kira-kira apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak kepada transaksi kripto itu sendiri atau mungkin ada penyebab lain,” ujar Suryo.

“Nanti kami akan review khususnya untuk besaran, apakah kurang besar. Kami lihat sih sudah hampir sepadan dengan transaksi pasar saham,” sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 31 Maret 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan itu berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-commerce, pajak kripto hingga pajak fintech (P2P lending).

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

(shc/das)