Kemenperin Buka Alasan Mobil Listrik Impor Bebas Bea Masuk dan PPnBM

04 March 2024

CNN Indonesia

Senin, 04 Mar 2024

 

CNN Indonesia — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan alasan mengapa pemerintah memberikan insentif baru untuk mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) serta Completely Knock Down (CKD) dan Incomplete Knock Down (IKD).

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Hendro Martono, mengatakan, populasi mobil listrik di dalam negeri hanya tumbuh 43 persen pada 2023, menjadi 12.248 unit dari catatan 8.562 unit pada 2022.

Pada periode itu pemerintah sudah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi mobil listrik yang diproduksi lokal dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Mobil listrik yang memenuhi syarat menjadi cuma dibebani PPN 1 persen yang bisa memangkas harga jual ke masyarakat. Pada tahun lalu hanya dua mobil listrik yang mendapatkan insentif ini yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.

“Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa program insentif, penambahan ini belum cukup untuk meningkatkan popularisasi KBLBB (roda empat),” kata Hendro dalam seminar Sosialisasi Kebijakan Insentif Dalam Rangka Percepatan Investasi KBLBB, Jumat (1/3).

“Sehingga pemerintah mengeluarkan program insentif baru yaitu program insentif bea masuk dan PPnBM untuk CBU dan CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap dan penyesuaian spesifikasi, peta jalan pengembangan dan ketentuan penghitungan TKDN KBLBB,” ujar dia lagi.

Insentif baru

Ada beberapa regulasi terkait insentif baru ini yang meliputi Kemenperin dan Kementerian Investasi.

  1. Permenperin 29/2023
    2. Permeninves 6/2023
    3. Permenperin 28/2023
    4. Permenperin 29/2023
    5. Kepmenperin 1641/2023

Berdasarkan regulasi ini perusahaan otomotif yang punya komitmen investasi bisa melakukan impor mobil listrik CBU tanpa dikenakan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Bea masuk mobil impor mobil listrik CBU dalam kondisi normal 50 persen sedangkan PPnBM 15 persen.

Kemudian mobil listrik impor CKD dan IKD juga tak dibebani bea masuk dan PPnBM dari seharusnya masing-masing 10 persen dan 15 persen. Mobil listrik jenis CKD diizinkan diproduksi di bawah persyaratan roadmap TKDN, sedangkan ada pula CKD/IKD sesuai roadmap.

“CBU dengan komitmen investasi, CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap, CKD/IKD dengan TKDN di atas roadmap, setiap importasi tersebut secara berurutan memiliki total nilai pajak yang semakin kecil dengan konsekuensi semakin banyak pula persyaratan yang dibutuhkan,” kata Hendro.

Persyaratan mobil impor CBU dan CKD dengan TKDN di bawah roadmap disebut Hendro meliputi bank garansi dan produksi 1:1.

Sedangkan syarat mobil impor CKD/IKD sesuai roadmap TKDN yakni mengikuti program LCEV dan mengikuti insentif PPN ditanggung pemerintah.

Pemerintah sebelumnya sudah merevisi roadmap TKDN menjadi minimum 40 persen pada 2026 (sebelumnya 2024), minimum 60 persen pada 2029 dan minimum 80 persen pada 2030.

Sebagai catatan Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan dua regulasi baru terkait insentif mobil listrik yang sejalan, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang mobil listrik impor CBU dan CKD serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 8 tahun 2024 tentang mobil listrik produksi lokal.

(fea)