Perusahaan Didorong Manfaatkan Pasar Modal untuk Dapat Diskon Pajak

04 March 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong perusahaan agar memanfaatkan pendanaan dari pasar modal dengan intensif perpajakan.

Bisnis.com

Jumat, 1 Maret 2024 

 

Bisnis.com, MALANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong perusahaan agar memanfaatkan pendanaan dari pasar modal dengan intensif perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III,  Tri Bowo, mengatakan Wajib Pajak Badan (WPB) dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham kepada publik atas kemauan sendiri atau didorong oleh pihak lain, yaitu DJP.

“Dorongan dari DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal, serta mendukung perusahaan dan pemerintah secara umum untuk mendapatkan permodalan (pendanaan) selain bank,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (1/2/2024).

Dengan WPB melakukan IPO dan menjadi Perusahaan Terbuka yang tercatat di BEI, kata dia, maka WPB dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (corporate income tax) sebesar 3% selama memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya dengan kepemilikan publik di atas 40% dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5%.

Selain perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak hanya 0,1% selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan-perusahaan yang telah IPO juga akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah sebuah kantor pajak yang didedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek,” ujarnya dalam Sosialisasi Pasar Modal Terpadu di Malang, Rabu (28/2/2024).

Dia menegaskan, secara fasilitas dan kompetensi, pegawai-pegawai di dalamnya memiliki keunggulan dibanding kantor lain. (K24)