Kemkeu atur tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah

14 January 2019

Kontan, Senin, 14 Januari 2019 / 11:40 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tersebut mengatur tata cara pemerintah daerah melaksanakan penagihan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah.

Ketentuan mengenai pedoman Penagihan dan Pemeriksaan diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 973/10870/SJ tanggal 6 Desember 2018.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, peraturan baru tersebut sebagai respon dari perlunya pedoman bagi daerah dalam mengoptimalkan penerimaannya. “Khususnya dalam upaya penagihan pajak daerah,” tukasnya, Minggu (13/1).

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur tata cara yang terbagi ke dalam dua bagian besar, yakni cara penagihan pajak dan cara pemeriksaan pajak.

Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan cara menegur atau peringatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.

Sementara, pemeriksaan ialah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam rangka melaksanakan penagihan, PMK ini memberi wewenang kepada Kepala Daerah untuk menunjuk pejabat yang akan melaksanakan penagihan pajak atau disebut juga jurusita pajak.

Kepala Daerah juga berhak menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan ketetapan Pemda, yaitu paling lama satu bulan sejak dikirimnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan enam bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

PMK mengatur tata cara Jurusita pajak dalam melakukan penagihan, seperti melalui tahap penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga proses penyitaan dan pelelangan barang milik penanggung pajak.

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur tata cara pemeriksaan pajak di mana Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan undangan perpajakan daerah.

Adapun, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.

Nufransa mengatakan, pedoman tersebut penting dalam proses pemungutan maupun pemeriksaan sejumlah jenis pajak daerah yang ada. “Beberapa pajak daerah yang berbasis omzet, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan membutuhkan pedoman untuk pemeriksaan dan penagihan,” ujarnya.

Melalui PMK baru ini, Kemkeu berharap pemungutan pajak daerah semakin optimal dan sesuai dengan potensinya masing-masing. Di sisi lain, proses pemungutan pajak daerah juga diharapkan tidak membebani wajib pajak secara berlebihan.