Kemplang Pajak Hingga Rugikan Negara Rp26,9 Miliar, RK Diserahkan ke Kejaksaan

27 October 2022

Tersangka pengemplang pajak RK merupakan petinggi PT LMJ, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

Setyo Aji Harjanto – Bisnis.com 27 Oktober 2022

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang berinisial RK, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Kamis (27/10/2022).  Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Ditektorat Gakkum DJP Machrijal Desano mengatakan RK merupakan petinggi PT LMJ, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan. “Jadi tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum kejaksaan agung republik Indonesia di kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” kata Machrijal di Kejari Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Machrijal menjelaskan, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT. RK, lanjut Machrijal, tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya. “Serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya,” kata Machrijal. Machrijal mengungkapkan, negara rugi hingga Rp26,9 miliar atas perbuatan yang dilakukan RK.

Hasil duit pajak yang digelapkan itu, kata RK, digunakan RK untuk membeli sejumlah aset. Dia memperinci, RK membeli 2 unit apartemen di Depok Jawa barat, membeli bahan material dan membayar tukang untuk pembangunan di beberapa bidang tanah miliknya. Adapun, lanjut Machrijal, penyidik Direktorat Gakkum DJP melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

Aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah. Atas perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c d dan i UU KUP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan ancaman denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.