Penerimaan Pajak Fintech Capai Rp130,09 Miliar

27 October 2022

Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), pengenaan pajak terhadap fintech berlaku mulai 1 Mei 2022.

Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 27 Oktober 2022

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak dari layanan teknologi finansial atau fintech telah mencapai Rp130,09 miliar, setelah pemungutannya berjalan tiga bulan. Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), reformasi perpajakan melalui perluasan pengenaan pajak terhadap berbagai transaksi memberikan kontribusi penerimaan. Hal itu mencakup penerimaan pajak dari fintech. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, pemerintah mulai mengenakan pajak terhadap transaksi di fintech peer-to-peer (P2P) lending dan sejumlah jenis fintech lainnya.

“Penerimaan pajak fintech – P2P lending Rp0,13 triliun [per 30 September 2022],” tertulis dalam unggahan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/10/2022). Secara rinci, penerimaan itu terdiri atas dua jenis, yakni pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT), serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat bahwa hingga September 2022, penerimaan PPh 23 dari fintech mencapai Rp90,05 miliar. Adapun, penerimaan PPh 26 dari fintech mencapai Rp40,04 miliar.

Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), pengenaan pajak terhadap fintech berlaku mulai 1 Mei 2022. Namun, pembayaran dan pelaporan pajaknya mulai berlangsung pada Juni 2022. Dalam poin pertimbangan PMK 69/2022 aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crwodfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Dalam layanan fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, jasa keuangan lainnya misalnya e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.