KINERJA DITJEN PAJAK 2022 Fokus ‘Pincang’ Upaya Ekstra Pajak

02 March 2023

Dionisio Damara & Tegar Arief
Kamis, 02/03/2023

Bisnis, JAKARTA — Extra effort atau upaya ekstra yang dilakukan oleh otoritas pajak sepanjang tahun lalu terkesan hanya berfokus pada pengawasan kepatuhan Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty Jilid II, yang sejatinya merupakan momentum tak berulang.n

Akibatnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penggalian potensi penerimaan pajak dari aktivitas pengawasan lainnya belum dapat tergali secara maksimal.

Hal itu tecermin dari data Laporan Kinerja Ditjen Pajak Kementerian Keuangan 2022, yang mencatat total penerimaan dari pengawasan kepatuhan material mencapai Rp136,72 triliun.

Memang, realisasi tersebut naik sebesar 53,48% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp89,08 triliun.

Akan tetapi, ketika diperinci dengan mengesampingkan setoran yang bersumber dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sejatinya penerimaan dari pengawasan kepatuhan material sangat rendah.

Secara total, pajak yang dibayarkan oleh peserta Tax Amnesty Jilid II itu senilai Rp61,01 triliun. Dengan demikian, total penerimaan dari upaya ekstra di luar program tak berulang itu hanya Rp75,71 triliun, turun sebesar 15% dibandingkan dengan realisasi pada 2021.

Adapun, upaya ekstra yang merupakan agenda rutin petugas pajak antara lain pengawasan, penagihan, dan penyidikan. Penerimaan dari aktivitas itu pun tak bisa dibilang kecil. (lihat infografik).

Dalam laporan tersebut, Ditjen Pajak pun tak memungkiri bahwa setoran dari pengawasan kepatuhan material itu ditopang oleh PPS, yakni mencapai 44,62% dari total penerimaan.

Namun demikian, pemangku kebijakan juga mengakui adanya beberapa kendala yang mendorong terbatasnya optimalisasi penerimaan dari kegiatan pengawasan.

Beberapa kendala misalnya belum optimalnya tindakan penagihan atas piutang yang masih macet.

Aral lain yang juga menyulitkan petugas pajak adalah profilling wajib pajak atau penanggung pajak yang masih belum optimal dan keterbatasan kuantitas serta kualitas juru sita pajak negara.

Dalam konteks optimalisasi upaya ekstra tersebut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan perluasan basis pemajakan menjadi fokus pemerintah sejalan dengan tidak adanya momentum berulang seperti PPS pada tahun ini.

“Kalau masalah mengumpulkan penerimaan negara, kita sudah punya framework. Kerja kita adalah pengawasan dan pemeriksaan. Itu yang kami jalani,” katanya, Rabu (1/3).

Optimalisasi penerimaan pajak pada tahun ini memang penuh dengan tantangan. Selain ketidakpastian ekonomi, minimnya momentum berulang juga menjadi aral bagi otortas pajak.

Sementara itu, tahun lalu penerimaan pajak amat dipengaruhi oleh dua faktor tak berulang, yakni PPS dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.

Inilah kemudian yang menjadi fokus pemerintah dalam memaksimalkan upaya ekstra sepanjang tahun lalu.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono, mengatakan integrasi antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sinkronisasi data wajib pajak.

Cara kerja sinkronisasi data tersebut adalah dengan menandingkan informasi di Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi dengan informasi yang masuk ke Ditjen Pajak dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya atau ILAP.

“Sinkronisasi itulah yang kemudian menjadi inti dari aktivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya kepada Bisnis.

Dalam rangka mendongkrak penerimaan, Prianto menyarankan kepada Ditjen Pajak untuk meningkatkan aktivitas pengawasan kepatuhan material sebagai upaya untuk mengatrol penerimaan.

Dia menjelaskan, perlu ada upaya ekstra pada dua jenis pajak tahun ini, yakni PPN atas konsumsi di dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

“Dari sisi PPN perluasan objek dan penambahan pemungut PPN PMSE perlu dilakukan,” ujarnya kepada Bisnis.

Prianto menambahkan, erluasan objek PPN dan kenaikan tarif PPN diharapkan dapat membantu pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini.

Adapun, penambahan pemungut PPN PMSE perlu disegerakan oleh pemerintah, baik terhadap pelaku perdagangan elektronik (dagang-el) asing maupun lokal.

“Dari sisi PPh, ada PPh 21 atas imbalan natura dan PPh Badan yang diharapkan meningkat seiring dengan ekonomi yang makin pulih,” ujar Prianto.

Editor : Tegar Arief