Kini Kemudahan Berinvestasi Didasarkan Usaha Prioritas, Bukan DNI

23 February 2021

Senin, 22 Februari 2021

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Aturan turunan tersebut terbagi dalam 11 klaster.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mengubah konsep bidang usaha penanaman modal atau investasi, dari berbasis Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi bidang usaha prioritas. “Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non-fiskal,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya Senin (22/2/2021).

Airlangga menjelaskan, insentif fiskal terdiri atas insentif pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). “Kemudian, insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri,” kata dia.

Adapun insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, ditetapkan bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

“Perubahan proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” tutur Menko Airlangga.

Sementara itu peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan empat peraturan presiden (perpres) yang disusun bersama-sama 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.