Iphone, PS5 dan Tas Hermes Juga Harus Dilaporin di SPT Pajak

23 February 2021

CNBC Indonesia

 

22 February 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala harta yang dimilikinya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Tidak hanya aset rumah hingga mobil tapi juga sepeda, tas mewah, smartphone hingga Playstation.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan kelompok yang dilaporkan adalah semua harta yang memiliki nilai.

“Pada prinsipnya sih semua harta ya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (22/2/2021).

 

Ia menekankan tidak ada kriteria tertentu dalam pelaporan harta di SPT Tahunan. Sebab, semua yang dibeli dan bisa dijual adalah harta yang wajib dilaporkan.

Adapun daftar harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya yang hanya jutaan seperti handphone, PS5 hingga ratusan juta seperti tas hermes.

“Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan,” jelasnya.

Dari aturan perpajakan, secara garis besar komponen harta dalam pelaporan SPT adalah:

  1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
    2. Piutang.
    3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
    4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
    5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
    6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.