Aturan Upah Cuti dan Lembur dalam PP Turunan UU Cipta Kerja

23 February 2021

CNN Indonesia | Senin, 22/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan aturan baru mengenai upah cuti dan lembur pekerja di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Menurut Pasal 39 PP 36/2021, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan,” tulis Pasal 40 PP 36/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/2).

 

Pembayaran upah juga tetap berlaku bila pekerja/buruh berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, menjalankan hak waktu istirahat atau cuti, dan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.

Berhalangan misalnya sakit, pekerja/buruh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid, menikah, menikahi anaknya mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, hingga istri melahirkan atau keguguran kandungan.

Berhalangan juga dapat diterima bila suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, hingga anggota lain yang tinggal satu rumah meninggal dunia.

Sementara untuk kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, misalnya menjalankan kewajiban terhadap negara, ibadah, persetujuan pengusaha, hingga melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

Untuk cuti, yang diperbolehkan adalah hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, dan mengalami keguguran kandungan.

Lalu berapa besaran upahnya?

Bila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena sakit untuk empat bulan pertama tetap dibayar 100 persen dari upah. Tapi empat bulan kedua hanya dibayar 75 persen, empat bulan ketiga 50 persen, dan empat bulan keempat 25 persen dari upahnya.

Setelah pembayaran upah untuk empat bulan keempat, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha.

“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari,” terang Pasal 41 ayat 2.

Untuk cuti menikah, pekerja/buruh tetap dibayarkan upahnya untuk tiga hari masa cuti. Begitu juga dengan menikahkan anaknya, tetap dibayar untuk dua hari cuti, mengkhitankan dan membaptis anak dua hari, dan anggota keluarga inti meninggal dua hari, serta anggota keluarga serumah satu hari.

Pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara selama tidak melebihi satu tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya. Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja/buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.

Pengusaha juga wajib membayar upah pekerja/buruh yang tidak masuk karena ibadah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan tersebut.

 

Pekerja/buruh juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh sesuai yang biasa diterima. Begitu juga bagi pekerja yang tidak masuk karena melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

Hanya saja semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.