Setelah ada DP rumah 0 persen, pemerintah siapkan keringanan pajak industri properti

23 February 2021

Selasa, 23 Februari 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah merespon positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk sektor properti berupa uang muka atau down payment 0 persen untuk kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal seperti keringanan pajak bagi pengusaha properti.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait relaksasi yang akan diberikan kepada industri properti.

“Sedang dibahas di internal pemerintah, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan skema insentif untuk industri perumahan,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).

 

Namun, Susiwijono juga menambahkan, pemerintah juga akan menimbang kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kebijakan insentif tersebut.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggaran Askolani mengatakan hal yang senada. Askolani bilang, saat ini pemerintah sedang menimbang hal tersebut, termasuk dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Namun, soal bentuk dan besaran relaksasi yang akan diberikan, Askolani masih belum bisa mengatakannya. Menurutnya, ini harus menunggu sampai pembicaraan sudah selesai.

Sebelumnya, BI dan OJK sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) KPR/KPA. Dengan relaksasi tersebut, konsumen bisa membeli rumah tipe tertentu secara KPR tanpa menggunakan uang muka / DP 0 persen.