KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno

29 July 2021

Azhar Bagas Ramadhan – detikNews

Kamis, 29 Jul 2021

Jakarta –

KPK memberikan apresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA). Angin Prayitno diketahui tersandung dalam kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.

“KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Ali mengatakan KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan perkara Angin Prayitno ini. Hal itu guna melengkapi bukti-bukti dari keterangan saksi atau bukti lainnya.

“Berikutnya, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Ali.

Sebelumnya, hakim menolak praperadilan yang diajukan Angin Prayitno Aji. Hakim menilai penetapan tersangka Angin Prayitno telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Siti Hamidah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Siti mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Angin Prayitno telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Pihak KPK juga disebut telah menunjukkan bukti dalam persidangan.

“Penetapan telah memenuhi bukti, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon telah berhasil menunjukkan bukti. Penetapan tersangka sah dah sudah berdasarkan hukum,” kata Siti.

Terkait penyitaan barang, hakim juga menilai hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyitaan, dikatakan, telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas).