Help! Pengusaha Hotel Tak Kuat Gaji Karyawan, Minta Insentif

29 July 2021

NEWS – Linda Hasibuan, CNBC Indonesia

 

28 July 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha hotel dan restoran mengakui sudah berat menanggung beban gaji pekerja di tengah pembatasan sosial. Namun, beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja masih membebani pengusaha.

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta keringanan pada pemerintah yaitu memberi insentif pembayaran pajak dan juga insentif lainnya.

Menurutnya, semenjak pemberlakuan PPKM Darurat, pengusaha hotel dan restoran mengalami keterpurukan. Ia mengatakan selama pandemi Covid-19, sektor usaha belum bisa tumbuh dan bisa menyisihkan arus kas-nya atau cash flow.

“Dalam kondisi ini kita berharap sama pemerintah untuk memberikan insentif. Ini untuk membangun kebangkitan agar pelaku usaha bisa bangkit dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah,” ujar Sutrisno pada Webinar Industri Pariwisata Sudin Parekraf Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan bahwa tidak ada pemasukan sama sekali tapi harus tetap membayar listrik, air dan lainnya. Ia berharap agar pemerintah bisa memberikan kompensasi terhadap pajak daerah. Serta beban-beban pajak dan biaya pungutan lain kepada pelaku bisnis hotel dan restoran seperti Pajak Bumi dan bangunan.

“Saya meminta pemerintah untuk membantu karena para pelaku usaha sendiri sulit memenuhi gaji karyawan, karena tidak ada operasional sama sekali. Bahkan pajak lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak air tanah, biaya listrik, pungutan tenaga kerja, dan pungutan-pungutan lain agar diringankan,” paparnya.