KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin dalam Kasus Angin Prayitno

13 October 2021

CNN Indonesia | Selasa, 12/10/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pemilik PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. Mu’min Ali Gunawan terkait kasus dugaan suap pajak yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan keterangan saksi termasuk Mu’min Ali bisa menjadi bahan tambahan untuk membuktikan perbuatan para tersangka ataupun terdakwa sebagaimana pasal yang disematkan.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak menyampaikan waktu pemanggilan Mu’min Ali. Hanya saja, rencana itu disampaikan menjawab surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut nama Mu’min Ali.

“Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan jaksa KPK,” kata Ali.

Bank Panin menjadi sasaran pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016. Dari Analisis Risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805,00. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00.

Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu’min Ali Gunawan (pemilik PT Bank Panin) untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak. Dalam pertemuan di Kantor Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto 24 Juli 2018, Veronika meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

Angin dan Dadan lantas setuju. Tim pemeriksa pajak kemudian menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.

“Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843,00,” kata jaksa.

Namun, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee Rp25 miliar. Alasannya, Mu’min Ali belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri.

Setelah ditagih komitmen fee tersebut, pada 15 Oktober 2018 Veronika hanya menyerahkan sebesar Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar yang disebut jaksa tidak begitu dipermasalahkan Angin.

Sementara itu, Bank Panin membantah telah menjanjikan fee sebesar Rp25 miliar Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, terkait dengan rekayasa hasil penghitungan pajak.

Kuasa hukum Bank Panin dan Veronika, Samsul Huda, menepis dakwaan jaksa KPK yang menyebut keterlibatan pemilik Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan, terkait pembayaran pajak ini. Menurut Samsul, yang bersangkutan tidak mengetahui permasalahan perpajakan.

“Bapak Mu’min Ali Gunawan tidak tahu menahu urusan perpajakan Bank Panin. Urusan perpajakan diputuskan oleh Direksi/Manajemen. Oleh karena itu kami menolak jika ada pihak-pihak yang mengaitkan Bapak Mu’min dengan perkara ini,” kata Samsul Huda melalui keterangan tertulis, Selasa.

Samsul pun menegaskan bahwa Veronika Lindawati bukan orang kepercayaan Mu’min, sehingga tak pernah pula diminta secara khusus  untuk mengurus pajak Bank Panin.

“Selaku entitas perbankan yang bekerja transparan dan akuntabel, Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan kewajiban pajak Tahun 2016. Oleh karena itu tegas menolak Temuan Pemeriksa DJP yang dibuktikan dengan upaya hukum ‘Keberatan’ yang sebagian besar diterima oleh DJP. Selebihnya melakukan upaya hukum ‘Banding ke Pengadilan Pajak’,” kata Samsul.

“Oleh karena itu kami menolak dengan keras dan menyesalkan pihak2 yang menyudutkan dan mengkaitkan Bapak Mu’min dalam perkara pajak ini,” imbuhnya.

(ryn/kid)