Lagi Diperiksa Petugas Pajak, Boleh Ikut Tax Amnesty II?

13 October 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

12 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta atau membayar pajak untuk ikut program pengungkapan sukarela (PPS). Ini akan berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari-31 Juni 2022.

Pengungkapan harta dilakukan untuk yang diperoleh pada 2016 – 2020 dan belum pernah diungkapkan atau dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

 

Namun, wajib pajak orang pribadi yang boleh mengikuti program ini tidak boleh sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Juga tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan dan tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Namun, untuk wajib pajak yang sedang dalam proses pemeriksaan tahun pajak 2016-2020, masih bisa mengikuti program tax amnesty jilid II dengan syarat. Selama Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan SPT hasil pemeriksaan kepada wajib pajak yang diperiksa tersebut.

“Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan,” tulis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dikutip Selasa (12/10/2021).

Pengungkapan dan pembetulan bisa dilakukan untuk SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Masa Pajak yang diperiksa.

Adapun pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut dilakukan dalam laporan tersendiri dengan menuliskan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian maka DJP dapat mengetahui jumlah pajak yang terutang.

“Namun, untuk membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai,” tulis UU tersebut.