KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno

28 July 2021

CNN Indonesia | Selasa, 27/07/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Adji.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyetor 115 bukti dan dua orang ahli untuk memberatkan permohonan gugatan Angin.

“Selama proses persidangan, Tim Biro Hukum KPK telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka APA di PN Jakarta Selatan,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (27/7).

Ali menyatakan Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada hakim tunggal perkara praperadilan pada Senin (26/7).

Dengan begitu, kata Ali, KPK berharap hakim tunggal PN Jaksel dapat menolak permohonan yang diajukan Angin Prayitno, dengan beberapa amar putusan. Salah satunya, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Angin atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.

Usulan amar putusan kedua, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

“Ketiga, Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Keempat, menyatakan penahanan Angin telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

Terakhir, menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Ali menyebut sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan Rabu, (28 /7) besok.

“Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin),” ucapnya.

(yla/ayp)