Pengusaha Ramai-Ramai Tawar Insentif Pajak dari Sri Mulyani!

28 July 2021

NEWS – Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia

 

27 July 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memberikan insentif fiskal pada dunia usaha, salah satunya menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas untuk penyewa toko di pusat perbelanjaan untuk masa pajak Juni – Agustus 2021. Pengusaha mengapresiasi ini, tapi ini belum cukup untuk bertahan dari tekanan pandemi yang berat.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengapresiasi atas insentif ini, tap ia memohon untuk masa periodenya diperpanjang.

“Kami mohon juga diperpanjang periodenya, dari tahun lalu posisi kita sulit,” jelasnya kepada CNBC Indonesia, dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (27/7).

 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja juga mengapresiasi langkah ini. Namun, masih ada beberapa catatan, dari pihaknya. Pertama dampak pandemi sudah dirasakan hampir dua tahun, sementara periode pemberian insentif sangat pendek hanya 3 bulan.

“Seharusnya bisa satu tahun. Karena PPKM Darurat ini berat. Dan dampak pandemi sudah dirasakan dari tahun lalu,” jelasnya.

Kalaupun nanti PPKM Darurat ini tidak lagi perpanjang, pemulihan sektor pusat belanja akan memakan waktu hitungan bulan. Alphonzus berkaca dari tahun lalu, dimana setelah PSBB ketat butuh waktu 3-4 bulan untuk mengembalikan tingkat kunjungan mal yang hanya 10%.

“Dampaknya panjang, sehingga kamu butuh insentif,” katanya.

Selain itu insentif pemberian PPN ditanggung pemerintah ini juga hanya dirasakan oleh penyewa tenant. Sementara pusat perbelanjaan masih harus membayar pajak PPH Final.

“Awalnya kami meminta insentif PPN dan PPh. PPN itu kewajiban penyewa, tapi satu sisi kami (pusat perbelanjaan) memiliki kewajiban PPh final. Saat ini pemerintah baru membebaskan PPN, PPh final belum,” jelasnya.

“Kebijakan PPN ini berpengaruh pada para penyewa, tapi bagi mal belum terasa efektivitasnya. Kita berharap juga diberi relaksasi atau pembebasan PPh final. Karena ini kewajiban pengelola mal,” tambahnya.

Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani memberikan insentif bagi dunia usaha. Salah satunya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko yang ditanggung pemerintah.

Pembebasan sewa toko ini berlaku untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021. Artinya, selama tiga bulan pajak pembayaran sewa toko dibebaskan atau dibayarkan oleh pemerintah.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, aturan lengkapnya akan di rilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pembeasan PPN sewa toko ini menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pembebasan PPN DTP untuk sewa ruangan sudah diputus dalam program PEN. Berlaku untuk sewa ruangan kepada pedagang eceran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia awal bulan lalu.