Pajak Saat Krismon 98 Sampai Krisis Covid: Tidak Berubah!

28 July 2021

NEWS – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

27 July 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan mengakui bahwa penyebab rendah dan terus turunnya rasio pajak atau tax ratio di Indonesia adalah karena belum mampunya sistem pemajakan menangkap peningkatan aktivitas ekonomi.

Ada atau tidaknya pandemi Covid-19, tax ratio Indonesia sebenarnya tidak pernah mengalami pertumbuhan berarti sejak 1998. Hal tersebut pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, bulan lalu.

“Rasio pajak justru mengalami penurunan. Struktur perpajakan belum berubah dalam 10 tahun terakhir, peningkatan pendapatan per kapita dalam kurun waktu 1998-2020 belum diiringi peningkatan tax ratio,” ujar Sri Mulyani.

 

Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan perpajakan dengan produk domestik bruto (PDB) dalam persen. Artinya, rasio pajak memberi gambaran tentang kemampuan negara menarik pajak dari penghasilan tahunan.

Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan peningkatan pendapatan per kapita belum secara optimal diiringi dengan peningkatan tax ratio, yang disebabkan oleh beberapa hal. “Karena informality tinggi, masih banyak belum masuk sistem, insentif/fasilitas perpajakan dan tingkat kepatuhan yang masih relatif rendah,” ujarnya lagi.

Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa terjadi kontraksi tax ratio sebesar 2% secara rata-rata pada 2019 jika dibandingkan dengan 2015 silam. Kontraksi tax ratio ini akibat menurunnya sumber penerimaan negara.

Kontraksi tax ratio bahkan diperkirakan masih akan berlanjut dan menekan pendapatan bisnis sekaligus penerimaan pajak negara karena pandemi corona.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu juga mengungkapkan hal serupa bahwa rasio perpajakan mengalami tren menurun sejak 2016.

“Tax ratio dalam lima tahun terus menurun, ini yang membuat kami harus berpikir keras mengenai bagaimana membuat perpajakan kita itu semakin sesuai dengan struktur perekonomian, karena kita tahu ekonomi tumbuh dan pertumbuhan sektoral beda-beda,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR.

Data Kemenkeu mengungkapkan tax ratio tercatat sebesar 10,37% pada 2016, lalu merosot ke level 9,89% di 2017. Kemudian, tax ratio naik tipis ke 10,24% pada 2018.

Sayangnya, pada 2019, tax ratio kembali turun ke posisi 9,76% dan merosot menjadi 8,33% pada 2020. Merosotnya tax ratio tahun lalu imbas dari adanya pandemi Covid-19, yang membuat seluruh sektor perekonomian rontok, sementara pemerintah juga harus memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha.

Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 8,37% – 8,42% terhadap PDB. Angka itu meningkat dari target tax ratio pada tahun ini sebesar 8,18% dari PDB.

Apabila mengeluarkan komponen bea dan cukai, maka rasio pajak saja cenderung stagnan alias mandek dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 8,91% dari PDB dan 8,47 persen pada 2017.

Selanjutnya, rasio pajak masih bertengger di level 8,85% dari PDB pada 2018, lalu sedikit turun menjadi 8,42% di 2019. Tahun lalu, rasio pajak tergerus menjadi 7,7% dari PDB.