KPK panggil direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak terkait kasus suap pajak

22 April 2021

Kamis, 22 April 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Kamis (22/4/2021).

Salah satu saksi yang dipanggil yakni Pegawai Negeri Sipil atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Irawan.

“Hari ini pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis.

Selain Irawan, Ali menyebut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel atau Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 atau Supervisor bernama Wawan Ridwan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ucap Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021). Lokasi yang digeledah itu Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

“Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ali. KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021).

Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

“Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali. Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan. (Irfan Kamil)