KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Restitusi Pajak Dealer Jaguar-Bentley

15 August 2019

detikNews, Kamis 15 Agustus 2019, 17:55 WIB

 

Jakarta – KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT WAE. Suap diduga terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE senilai Rp 5,3 miliar pada 2015 dan Rp 2,7 miliar pada tahun pajak 2016.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Kelima tersangka yakni,
Tersangka pemberi:
1. DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)

Tersangka penerima:
1. YD (Yul Dirga) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2. HS (Hadi Sutrisno) Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga
3. JU (Jumari), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE
4. MNF (M Naim Fahmi), Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE

“Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar,” ujar Saut.

Dia mengatakan PT WAE merupakan perusahaan penamaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

“PT WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda,” papar Saut.

Saut menjelaskan pada 2015, PT WAE menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan dengan mengajukan restitusi Rp 5,03 miliar. Kantor PMA 3 lalu melakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam tim tersebut Hadi sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan Naim sebagai anggota tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Saut menyebut dari hasil pemeriksaan, Hadi menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar.

“Namun, tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar. Tersangka DM, menyetujui dan pihak PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing USD,” ucap Saut.

Pada April 2017, terbitlah surat ketetapan pajak lebih bayar pajak penghasilan yang menyetujui restitusi Rp 4,59 miliar. SKPLB itu ditandatangani oleh Yul.

“Berikutnya, sekitar awal bulan Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang pada Tersangka HS di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar USD 73.700 yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam. Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD 18.425 per orang,” terang Saut.

Kemudian untuk tahun 2016, PT WAE kembali menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp 2,7 miliar. Saut menyebut Yul meneken surat pemeriksaan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.

“Pada saat proses klarifikasi, tersangka HS memberitahukan pihak PT WAE bahwa bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar. Dalam pertemuan berikutnya Tersangka HS kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp 1 miliar,” ujar Saut.

Namun, PT WAE tidak setuju dengan fee itu. Akhirnya, fee yang disepakati adalah Rp 800 juta dan kembali diberikan dalam bentuk USD.

“Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp 2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang USD 57.500 pada tersangka HS di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” kata Saut.

Dia menyebut uang tersebut kemudian diduga dibagi Hadi pada dan tim pemeriksa, yaitu Jumari dan Naim sekitar USD 13.700 untuk setiap orang. Sedangkan Yul selaku Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD 14.400.

Atas perbuatannya, Darwin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Yul, Hadi, Jumari, dan Naim dijerat melanggar pasal pasal 12 a atau b subsider pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.