Mobil Listrik, Jokowi Beri Insentif 11 Jenis Perusahaan

15 August 2019

CNN Indonesia | Kamis, 15/08/2019 15:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan insentifkepada perusahaan yang membantu pemerintah dalam mempercepat pengembangan mobil listrik di dalam negeri. Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik.

Dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi 8 Agustus lalu tersebut terdapat 11 jenis perusahaan yang akan diberikan insentif tersebut. Pertama, perusahaan, perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi pada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kedua, perusahaan yang mengutamakan penggunaan komponen yang bersumber dari industri atau lembaga penelitian yang melakukan penelitian dan pengembangan kendaraan listrik. Ketiga, perusahaan yang memenuhi kandungan lokal dalam memproduksi kendaraan listrik.

Keempat, perusahaan komponen kendaraan listrik. Kelima, perusahaan kendaraan listrik berbasis baterai bermerek nasional. Keenam, perusahaan yang menyewakan baterai kendaraan listrik.

Ketujuh, perusahaan yang mau membantu mempercepat produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Kedelapan, perusahaan yang mengolah limbah baterai.

Kesembilan, perusahaan yang menggunakan instansi listrik private untuk mengisi kendaraan listrik. Kesepuluh, perusahaan angkutan umum yang menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Selain itu, insentif juga diberikan kepada perorangan yang menggunakan kendaraan listrik. Insentif tersebut diberikan dalam banyak bentuk, seperti, pengurangan bea masuk atas impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap, pajak penjualan barang mewah, pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, pengurangan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan yang ditujukan untuk investasi kendaraan listrik.

Selain itu, insentif juga akan diberikan dalam bentuk penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor kendaraan listrik, pembiayaan ekspor, keringanan biaya pengisian listrik, dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri berbasis kendaraan listrik berbasis baterai.

Jokowi dalam pertimbangan beleid tersebut mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan listrik. Sementara itu beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan penerbitan perpres tersebut dilakukan karena ia ingin industri otomotif berbasis listrik di dalam negeri bisa berkembang.

“Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia,” tutur pekan lalu.

Mantan wali kota Solo itu menyatakan membangun industri mobil listrik memang tidak mudah. Upaya tersebut tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun