Kuatkan Desentralisasi Fiskal, Akankan UU Pajak Daerah Direvisi?

18 August 2019

Bisnis.com 18 Agustus 2019  |  17:10 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Selain penguatan kualitas SDM untuk menghasilkan SDM yang sehat, cerdas, dan terampil, salah satu dari tema lain dalam kebijakan fiskal 2020 adalah penguatan kualitas desentralisasi fiskal dalam rangka mendorong kemandirian daerah.

Meski demikian, nampaknya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nampaknya belum akan direvisi dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan hal tersebut merupakan salah satu prioritas yang hendak diproses dengan melihat dinamika yang ada sekarang.

Namun, Astera menekankan bahwa yang terpenting dari revisi tersebut adalah masalah tata cara perpajakan yang menurutnya setiap daerah memerlukan standar yang sama.

Selain itu, dirinya juga menyoroti bahwa hingga saat ini masih banyak daerah yang memiliki masalah terkait dengan kemampuan mereka mengumpulkan pajak.

Meski demikian, tidak diperinci poin-poin apa yang nantinya hendak direvisi dalam rangka meningkatkan kemampuan fiskal daerah.

“Perlu dilihat karakter dari masing-masing daerah itu apa yang bisa diperkuat,” ujar Astera, Jumat (16/8/2019).

Seperti diketahui, tax ratio daerah pada 2017 dan 2018 masih terhenti di angka 1,2%.

Secara nasional, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) baik provinsi maupun kabupaten/kota terhadap APBD pada 2018 masih berada di angka 24,6% dengan sumbangsih dana perimbangan mencapai 60,9%.