Kurang Bayar Saat Lapor SPT Pajak, Ini Cara Pelunasannya

01 February 2023

NEWS – Anisa Sopiah, CNBC Indonesia

31 January 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) agar mengecek status laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Bagi WP dengan SPT berstatus kurang bayar, DJP mengimbau agar segera melakukan pelunasan pembayaran.

Pasalnya, jika WP tidak melakukan pembayaran pajak maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran sisa pajak tersebut agar tidak terkena sanksi.

Melansir informasi dari instagram resmi DJP @DitjenPajakRI, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk melunasi pajak yang kurang bayar:

– Akses laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
– Kemudian login pada laman DJP tersebut dan masukan data pribadi wajib pajak
– Isi data pajak yang diminta seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar.
– Kemudian, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing.
– Setelah kode billing terbuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace.
– Adapun setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti penerimaan negara ke e-filling.
– Setelah selesai mengisi di e-filling WP tinggal menunggu konfirmasi atas pembayaran pajak kurang bayar tersebut.