LAPORAN KINERJA 2021, Pemeriksaan Pajak Kian Agresif
07 March 2022
BisnisIndonesia, Senin, 07/03/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Di tengah belum maksimalnya pemulihan ekonomi akibat hawar virus Corona, otoritas pajak kian agresif melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak. Hal itu tecermin di dalam realisasi penerimaan dari pengawasan atas kepatuhan material yang melampaui target pada tahun lalu.n
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di dalam Laporan Kinerja 2021 mencatat, realisasi penerimaan dari kegiatan pengawasan atas kepatuhan material (PKM) atau extra effort pada tahun lalu mencapai R89,08 triliun.
Angka tersebut setara dengan 101,27% dari target yang ditetapkan yakni senilai Rp87,96 triliun.
Adapun sumber dari penerimaan tersebut di antaranya berasal dari pengawasan atas kegiatan aksi korporasi, penelitian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga pengawasan terhadap wajib pajak penerima insentif tax holiday, tax allowance, serta super deduction.
Tak hanya itu, otoritas pajak juga mengeksekusi pengawasan penggunaan tarif tax treaty, penerima insentif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN), dan tindak lanjut wajib pajak peserta program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016.
“Kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan PKM terhadap penerimaan pajak total sebesar 6,97% dari Rp1.277,53 triliun,” tulis Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2021 yang dikutip Bisnis, Minggu (6/3).
Pemerintah menjelaskan, faktor yang memegaruhi terlampauinya target penerimaan dari PKM itu salah satunya adalah berakhirnya pemberian insentif fiskal kepada sebagian besar sektor usaha pada tahun lalu, terutama sepanjang semester II/2021.
Faktanya, pada tahun lalu ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih. Hal ini pun disadari oleh otoritas fiskal yang menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 masih menjadi ancaman bagi pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada perekonomian nasional yang mengakibatkan pertumbuhan sektor-sektor usaha yang berkontribusi pada penerimaan pajak sampai dengan pengujung tahun lalu terganggu.
Namun, otoritas pajak berdalih telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisasi dampak dunia usaha dari tekanan pandemi tanpa harus mengurangi integritas pengawasan dan potensi penerimaan negara.
“Salah satunya dengan melaksanakan penelitian dan tindak lanjut data matching tahun pajak sebelumnya,” tulis laporan tersebut.
PENDORONG PENERIMAAN
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpandangan, gencarnya kinerja pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pajak memang menjadi salah satu pendorong tercapainya target penerimaan pada tahun lalu.
Dia menambahkan, dari sisi anggaran memang diperlukan extra effort pada tahun lalu untuk mencapai target penerimaan pajak, salah satunya maksimalisasi pengawasan.
Menurutnya, kinerja pengawasan dan pemeriksaan oleh pemerintah tidak terlalu berdampak signifikan terhadap progres pemulihan ekonomi. Hal itu terkonfirmasi oleh realisasi pertumbuhan yang berada pada teritorial positif.
“Kalau dilihat tren di berbagai negara, memang 2021 arahnya sudah ke konsolidasi fiskal. Optimalisasi sisi pengawasan cuma konsekuensinya saja,” kata dia kepada Bisnis.
Hal yang menjadi persoalan adalah konsistensi otoritas pajak dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada tahun ini.
“Apakah pada 2022 ini Ditjen Pajak masih akan menggunakan strategi yang sama? Ini akan berdampak sekali ke penerimaan pada 2022 nantinya,” kata Fajry.
Senada, Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan aspek pengawasan menjadi faktor krusial terhadap optimalisasi penerimaan negara.
Pasalnya, Indonesia menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak melakukan penghitungan pajaknya secara mandiri, kemudian menyetor dan melaporkan ke kantor pajak.