PAJAK MINIMUM GLOBAL, G20 Rancang Skema Insentif

07 March 2022

BisnisIndonesia, Senin, 07/03/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA – Kelompok G20 tengah merumuskan skema insentif dan pengecualian secara lebih terperinci bagi negara berkembang yang belum siap untuk mengimplementasikan global minimum tax pada tahun depan, sebagaimana disepakati dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion.

Untuk itu, negara-negara berkembang juga meminta bantuan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) guna merumuskan jalan tengah ideal.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan isu tersebut telah dibahas pada pertemuan Menteri Keuangan G20 beberapa pekan lalu dan berlanjut pada Juli mendatang.

“G20 mendukung implementasi konsensus global. Tetapi tetap memberikan dukungan , salah satunya melalui insentif,” katanya, pekan lalu.

Dijadikannya Pilar 2 sebagai pembahasan internasional tak lepas dari besarnya impak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, terutama yang terkait dengan pengenaan global minimum tax atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum.

Kebijakan ini diyakini mampu mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif global minimum tax sebesar 15%.

Sejalan dengan skema ini, otomatis perusahaan jumbo yang melakukan perencanaan pajak secara agresif atau aggressive tax planning melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Pilar 2 memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sepanjang insentif pajak masih ditebar atau pemerintah memberlakukan tarif PPh Badan kepada perusahaan multinasional di bawah 15%, Indonesia kehilangan potensi penerimaan.

Pudarnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi alias investor, untuk memungut pajak jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.

Mekar menambahkanada tiga bentuk insentif pajak yang terdampak oleh Pilar 2 ini, yakni tax holiday, tax allowance, serta super deduction. “Kebijakan ini memang terindikasi dapat memengaruhi efektivitas kebijakan insentif pajak.”

Hal ini yang mengimpit negara berkembang, termasuk Indonesia sehingga membutuhkan fasilitas G20 dan OECD untuk merumuskan skema insentif atau bentuk pengecualian yang ideal. Harapannya investasi tetap mengalir tanpa harus kehilangan potensi penerimaan akibat penetapan tarif pajak di bawah 15%.

Sebenarnya Pilar 2 juga mengakomodasi fasilitas carve-out sebesar 5% yang membuka ruang bagi negara berkembang untuk tetap memberikan stimulus pajak sebagai sarana menarik investasi selama masa transisi yakni 10 tahun.

Selain itu juga terdapat pengecualian terhadap beberapa jenis usaha, di antaranya entitas pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, dan investment fund.

Akan tetapi mekanisme carve-out dan pengecualian itu dinilai belum memberikan stimulus yang besar bagi negara berkembang. “Di sinilah kepentingan negara berkembang,” ujar Mekar.

Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan ada dua pendapat yang berkembang mengenai global minimum tax. Pertama, sebuah instrumen penangkal dari tekanan tarif PPh Badan sehingga menyebabkan fenomena race to the bottom.

Kedua, tidak sedikit kalangan pakar yang menilai global minimum tax hanya bertujuan mengatasi agresive tax planning.

Dalam kaitan carve-out, menurutnya, hanya mengarah pada upaya untuk menangkal praktik perencanaan pajak secara agresif. “Ini mengatasi agressive tax planning di negara maju,” ujar Fajry.

Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans menjelaskan, organisasinya telah menerbitkan model dan petunjuk mengenai pelaksanaan Pilar 2 yang perlu segera direspons negara anggota.

Petunjuk itu mencakup penetapan perusahaan multinasional ke dalam konsep pajak minimum, mekanisme untuk menghitung tarif pajak efektif berdasarkan kebijakan masing-masing yurisdiksi, dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.

“Ini akan membantu negara-negara untuk membawa aturan Global Anti Base Erosion ke dalam undang-undang domestik pada 2022.”

Amants menambahkan aturan model Pilar 2 itu juga membahas mengenai perlakuan pajak atas merger dan akuisisi perusahaan multinasional, termasuk soal penanganan struktur kepemilikan tertentu di dalam sebuah korporasi multinasional.

Dia menjelaskan disusunnya ketentuan teknis dan desakan untuk segera mengadopsi di dalam regulasi lokal patut segera dieksekusi dalam rangka merespons konsensus yang telah disepakati pada Oktober tahun lalu itu.

“Fakta bahwa keberhasilan mencapai konsensus tentang aturan teknis dan komprehensif ini menunjukkan komitmen komunitas global terhadap solusi untuk mengatasi tantangan ekonomi digital dan global,” ujarnya.