Menanti Restu Sri Mulyani untuk Tarif Anti-Dumping Keramik
15 August 2024
Aulia Damayanti – detikFinance
Kamis, 15 Agu 2024
Detik–
Pengenaan tarif Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk komoditas keramik tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pasalnya Kementerian Perdagangan mengatakan hasil penghitungan bersama Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah dilaporkan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kasan mengatakan bahwa bea masuk Anti-Dumping yang akan dikenakan berkisar 40-50%. Hal itu seperti yang telah disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya.
“Kalau keputusannya sudah disampaikan tinggal tunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). (Hasil KADI) iya sudah disampaikan oleh Mendag,” kata Kasan di sela agenda Gambir Talk 15 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) kemarin.
Terkait penetapan BMAD 200%, Kasan menjelaskan bahwa angka itu keluar dari rekomendasi KADI saja dan belum mempertimbangkan keputusan dari pihak pemerintah. Selain itu juga mempertimbangkan dari perusahaan hingga dampak kepada industri.
“Itu hasil penyelidikan dari KADI, yang tidak kooperatif waktu itu, direkomendasi KADI ya 199,8% dibulatkan jadi 200%. Tapi itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Itu kan hanya mengikuti berapa margin yang ditemukan, setelah itu baru pemerintah yang memutuskan,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas juga telah mengatakan aturan Anti-Dumping ini sudah selesai disusun, terutama untuk produk keramik. Saat ini draf aturan BMAD tersebut sedang ia pelajari.
“Kami sudah rapat, sudah selesai, tadi komite anti dumping ya, (draf aturan dari) komite anti dumping sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, mudah-mudahan besok sudah selesai,” kata Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Selasa (6/8/2024).
Setelah dipelajari, Zulhas akan memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar aturan ini dapat segera diberlakukan. Ia menyebut besaran bea masuk Anti-Dumping yang dikenakan berkisar 40-50%.
“Saya akan kirimkan hasilnya (review dan surat rekomendasi Kemendag) ke Kementerian Keuangan biar dia masuk (bisa segera diresmikan aturan) Anti-Dumping kira-kira rata-rata ya 40-50% dikenakan,” ucap Zulhas.
(ada/ara)