Mendag Zulhas Mau Revisi Aturan Impor, Ada Apa?

15 March 2024

NEWS – Martyasari Rizky, CNBC Indonesia

14 March 2024

CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ada kemungkinan, aturan impor yang mulai berlaku awal Maret 2024 akan direvisi.

“Permendag 36 yang mungkin (direvisi) ya, karena banyak keluhan tadi kan,” ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2024).

Adapun rencana dilakukannya revisi ini, sejalan karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan setiap keluhan yang timbul dari adanya kebijakan pembatasan impor, yang dinilai memberatkan beberapa pihak. Zulhas mengatakan, ia sudah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengkaji kembali soal revisi Permendag tersebut

“Permendag 36 Nomor 2023 nanti saya evaluasi. Saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya, makanan masa perlu ada rekomendasi, kan gak perlu,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri ini sebetulnya sudah diterapkan sejak lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, katanya, memang baru ditegaskan dalam Permendag 36 Nomor 2023.

“Itu Permendag sebetulnya sudah lama, cuma dulu belum dapat perhatian. Cuma sekarang ditegaskan di Permendag itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang perjalanan dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari setiap jenis barang, kecuali barang tekstil maksimal lima potong pakaian.

“Kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa nggak bayar. Di sini saja belanja bayar kan? Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan,” kata Zulhas.

Meski demikian, Zulhas menyebut barang yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan Bea Cukai. Katanya, jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, tetapi untuk tujuan oleh-oleh, maka barang itu tidak dikenakan pungutan.

“Kalau buat bagi-bagi kan nggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” tuturnya.

Lebih lanjut, saat ditanyai soal bagaimana cara membedakan barang yang untuk oleh-oleh, dengan barang yang untuk dijual lagi, kata Zulhas, itu sudah menjadi urusan pihak Bea Cukai.

“Ya itu urusan Bea Cukai, mereka yang tahu. Kan sudah biasa kok. Justru yang sekarang diatur itu, yang dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa saja dibayar, harus bayar. Bea Cukai bisa alasan untuk memeriksa, mau satu, mau dua. Jadi kalau dia beli dua utuh jam ada kantongnya, ada bon-nya, ya harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam buat dipakai, dua, ya nggak apa-apa. Beli sepatu dua (pasang), ya gak apa-apa,” jelasnya.

Sebagai catatan, pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diterbitkan 11 Desember 2023 lalu. Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

 

Melalui unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Kamis (14/3/2024) dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai. Apa saja komoditas yang dibatasi pembawaannya di Permendag ini?

  1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) US$ 1.500)
  4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
  6. Mainan (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
  7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
  8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
  9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
  11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
  12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Sebelumnya, aturan mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah beberapa kali direvisi. Sebelumnya, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.