Tolak PPN Naik, Pengusaha: Harusnya Kejar yang Tak Bayar Pajak

15 March 2024

NEWS – Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

14 March 2024

CNBC Indonesia – Para pengusaha meminta pemerintah untuk mengurus perusahaan informal yang belum membayar pajak, ketimbang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 sebesar 12%.

“Jadi sebetulnya target yang sebenarnya pemerintah harus lakukan ekstensifikasi, itu menambah jumlah base pembayar pajak,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani di kawasan Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Shinta mengatakan, kebijakan ekstensifikasi atau perluasan cakupan wajib pajak harus dilakukan saat ini karena perusahaan informal masih sangat banyak. Akibatnya, mereka tak tercakup ke dalam perusahaan yang harus membayar pajak.

Apalagi, ia melanjutkan, dengan arah kebijakan PPN yang sebetulnya menyasar konsumsi masyarakat, malah bisa menekan daya beli. Dengan begitu, akan berimplikasi pada semakin menurunnya penjualan produk-produk industri, karena pembelinya makin sedikit.

“Dengan besarnya kelompok informal di Indonesia, ini yang agak sulit. Maka, bagaimana caranya mereka bisa masuk ke formal supaya bayar pajak, sebetulnya kuncinya di situ, karena kenaikan PPN ini cuma pengalihan ke konsumen,” ucapnya.

Meski begitu, Shinta mengakui, kenaikan PPN itu sudah menjadi amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

“Cuma dengan kondisi sekarang ini memang pasti akan berdampak ke daya beli, karena itu kan basic-nya nanti kenaikan PPN kan, ini kan ke konsumen, jadi akan pengaruh ke daya beli konsumen,” ungkap Shinta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengakui sulit menaikkan angka rasio pajak di Indonesia yang tertinggal jauh dari negara-negara tetangga, seperti Thailand dan Filipina. Sebab, 47% sektor ekonomi tak masuk sebagai wajib pajak, termasuk industri informal.

Rasio pajak pu tercatat turun ke posisi 10,21% dari PDB pada 2023. Sebelumnya, rasio pajak tercatat mencapai 10,39% pada 2022. Angka tersebut naik 9,12% pada 2021.

“Kita tahu Indonesia masih kesulitan untuk meningkatkan tax ratio (rasio pajak),” ungkap Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, dikutip Rabu (6/3/2024).

Oleh sebab itu, ia menekankan letak permasalahan peningkatan tax ratio di Indonesia ada pada basis perpajakan. Sebanyak 47% perekonomian di Indonesia yang tidak masuk dalam basis perpajakan di Indonesia. Alhasil, Indonesia hanya mengandalkan 53% dari basis pajak.

“Intinya dari pengumpulan atau penagihan pajak, kita hanya mengandalkan 53 persen. Ini terjadi bukan saja karena banyak ekonomi informal di Indonesia, tapi juga banyak pengecualian perpajakan di mana kegiatan-kegiatan ekonomi masih belum dikenakan pajak, yang diatur dalam kebijakan dan regulasi. Ini juga terjadi karena kami memberikan sejumlah insentif,” paparnya.