Mengenal Lebih Dekat PBJT, Penting bagi Pemilik Hotel hingga Rumah Kos
26 August 2024
Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Senin, 26 Agu 2024
CNN Indonesia —
Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mulai berlaku sejak awal 2022 membawa angin segar bagi sektor pariwisata dan perhotelan di Indonesia. Meskipun memiliki sejumlah tantangan, dalam jangka panjang instrumen ini dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan dan peningkatan kualitas layanan perhotelan.
PBJT diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan berlaku mulai 5 Januari 2022. Pajak ini sendiri dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi jasa perhotelan.
“Jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya. Serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/8).
Ia memaparkan, kategori yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resor/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping.
Di sisi lain, terkait dengan pengenaan pajak hotel untuk rumah kos, sejak disahkannya Perda 1 Tahun 2024 masuk dalam objek PBJT Perhotelan, yaitu objek berupa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Tempat Tinggal Pribadi Difungsikan sebagai Hotel
Hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap, dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Biasanya akomodasi yang dikelola secara komersial, disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Sementara tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
Begitu juga dengan rumah kos, sebagai jenis tempat tinggal yang umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan dapur bersama.
Saat ini, terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah seperti gimnasium. Di samping itu, beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas lain, seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.
Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.
Meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.
Maka dari itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.
“Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” sebut Morris.
Berdasarkan aturan terkait penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu oleh wajib pajak termasuk penyediaan akomodasi, yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel.
Maka yang menjadi wajib pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir. Bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital.
Dasar Pengenaan dan Tarif PBJT
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan. Morris menyebutkan tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen, sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
“Bagi para pelaku usaha hotel, memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka,” ucap dia.
Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa Hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing. Hingga pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah.
Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara. Dengan membayar pajak tepat waktu dan jumlah yang benar, pelaku usaha turut berperan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.