Realisasi Penerimaan Pajak di Sulsel Capai Rp7,36 Triliun hingga Juli 2024
23 August 2024
Kanwil DJP Sulselbartra mencatatkan penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp7,36 triliun sepanjang Januari hingga Juli 2024
Bisnis.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatatkan penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp7,36 triliun sepanjang Januari hingga Juli 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 4,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,02 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak di wilayah tersebut, dengan capaian sebesar Rp4,31 triliun hingga Juli 2024. Realisasi PPh ini meningkat 12,29% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“PPh menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Sulsel. Pertumbuhan ini didorong oleh adanya pembayaran non rutin, terutama menjelang perayaan Idulfitri 2024,” ujar Heri kepada wartawan pada Rabu (21/8/2024).
Posisi kedua ditempati oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tercatat sebesar Rp2,92 triliun. Namun, realisasi ini turun 3,87% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut disebabkan oleh melambatnya aktivitas ekonomi di sektor konstruksi dan pertambangan, serta penurunan harga beberapa komoditas seperti nikel. Secara khusus, PPN dalam negeri (PPN DN) mengalami kontraksi sebesar 5%.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P5L) mencapai Rp32,91 miliar sepanjang Januari hingga Juli 2024. Angka ini mengalami lonjakan signifikan sebesar 885% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tinggi ini dipicu oleh pembayaran tunggakan PBB di sektor perkebunan.
Di sisi lain, penerimaan dari pajak lainnya tercatat sebesar Rp94,12 miliar, mengalami penurunan sebesar 28,84% dibandingkan dengan periode hingga Juli 2023. Heri menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh penurunan setoran bunga penagihan PPh dan PPN.