Menkeu: Kenaikan Rasio Perpajakan Seiring Pemulihan Ekonomi

23 August 2022

Selasa, 23 Agustus 2022

Jakarta, Beritasatu.com– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan rasio perpajakan pada tahun 2021 menjadi 9,11% sejalan pemulihan ekonomi. Pada tahun 2020 saat perekonomian mengalami kontraksi rasio perpajakan hanya mencapai 8,33%

“Rasio perpajakan pada tahun 2021 meningkat jadi 9,11% terhadap PDB (produk domestik bruto) seiring pemulihan ekonomi. Angka rasio perpajakan ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan pada tahun 2020,” ucap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/8/2022).

Kondisi rasio perpajakan dipengaruhi perkembangan ekonomi global dan nasional, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan.

Adapun tax buoyancy tahun 2021 mencapai 2,24 didorong pemulihan ekonomi nasional dan dampak kenaikan harga komoditas global seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), minerba, gas alam, serta komoditas lain.

Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2021 pemerintah tetap melanjutkan kebijakan pemberian stimulus perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jenis insentif perpajakan yang diberikan masih relatif sama dengan tahun 2020, tetapi dengan cakupan sektor lebih selektif, yaitu insentif untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) DTP kendaraan bermotor, PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, dan PPN DTP atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan.

Pemerintah juga terus mengoptimalkan reformasi perpajakan antara lain melalui implementasi UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2022 UU HPP telah memberikan dampak peningkatan penerimaan negara. Hal ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang sehat yaitu optimal mengumpulkan penerimaan negara. Selain itu, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian secara berkeadilan.

“Implementasi UU HPP juga bertujuan memperluas basis pemajakan dengan melaksanakan penguatan sisi administrasi dan kebijakan perpajakan,” kata Sri Mulyani.