Mohon Maaf! Lagi Diperiksa Pajak Tak Bisa Ikut Tax Amnesty II

23 November 2021

NEWS – Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia

 

23 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berharap wajib pajak yang tak patuh bisa bertobat melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun, tidak semua wajib pajak bandel bisa mengikuti program tersebut.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan wajib pajak yang tak bisa langsung mengikuti PPS adalah yang kasus pajaknya masih dalam perkara atau proses hukum. Sehingga diminta untuk diselesaikan terlebih dahulu.

 

“Bagi teman-tema yang sedang diperiksa ya segera diselesaikan dulu pemeriksaannya, sehingga bisa mengikuti kegiatan PPS ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/11/2021).

Artinya, para pengemplang pajak harus membayar denda untuk kasus pajaknya yang ditemukan terlebih dahulu oleh DJP. Kemudian setelah selesai baru bisa mendaftarkan harta lainnya yang belum di laporkan sebelum ditemukan kembali oleh DJP.

Menurutnya, ini untuk memastikan proses hukum dan tax amnesty jilid II yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak tumpang tindih.

“Prosesnya akan jalan terus. Kalau kasusnya sudah selesai bisa ikut PPS. Dengan begitu maka ini tidak akan ada tumpang tindih antara PPS dengan kegiatan penegakan hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi program tax amnesty jilid II diberikan selama enam bulan mulai 1 Januari -30 Juni 2021. Dimana ada dua kebijakan tarif berbeda yang disusun.

Pertama, kebijakan ini diberikan untuk WP OP dan Badan yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty Jilid dengan basis aset yang diperoleh hingga 31 Desember 2015.

Tarif PPh Finalnya:

– 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

– 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri

– 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA).

Kedua, kebijakan ini diberikan untuk WP OP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020.

Tarif PPh Finalnya:

– 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

– 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

– 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.