Mulai Bulan Ini, PIB Resmi Sebagai Faktur Pajak

11 September 2019

Bisnis.com 11 September 2019  |  10:16 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai bulan ini pemerintah resmi menerapkan perluasan jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak seperti yang tercantum dalam implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2019.

Salah satunya dokumen yang disamakan dengan faktur pajak adalah dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB.

Adapun untuk PIB untuk Impor BKP, dokumen yang dimaksud meliputi PIB, PIB Khusus, Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration), Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Di samping itu, ada juga Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat, surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, atau Pajak atas barang kiriman; dan PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, juga masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Seperti diketahui, dalam beleid yang baru ini jumlah dokumen yang disamakan dengan faktur pajak naik dari 14 menjadi 16 jenis dokumen. Aturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan dokumen-dokumen tersebut.

Dari perubahan yang ada, setidaknya ada tiga jenis dokumen yang ditambahkan. Pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1). Kedua, pemberitahuan impor barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif atau nilai pabean.

Selain itu lampiran juga mencakup surat penetapan pabean, surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP; dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP atau BKP Tidak Berwujud.