Naik Status, KPP Mikro Tanjung Selor Harus Kerja Maksimal

15 January 2019

Bisnis.com,  15 Januari 2019 15:17 WIB

Bisnis.com, TARAKAN – Sebagai ibu kota Provinsi Kaltara, Tanjung Selor secara ideal sudah layak mempunyai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sendiri.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengungkapkan, perubahan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tentunya memerlukan proses.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengakomodasi untuk meningkatkan status dan fungsi KP2KP Tanjung Selor, menjadi KPP Mikro Tanjung Selor.

Perubahan menjadi KPP Mikro diluncurkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltim-tara), Samon Jaya, Senin (14/1).

Dikatakan Sekprov, dengan perubahan itu, tentu tugas KPP Mikro Tanjung Selor akan bertambah. Jika sebelumnya tugas KP2KP hanya sebatas sosialisasi dan pelayanan, maka pengawasan menjadi tugas tambahan.

“Perlu atensi soal pajak ini, kepala daerah, Gubernur dan Bupati, perlu memahami bahwa negara kita ini perlu biaya untuk pembangunan dan pelayanan publik, pemasukan terbesar dari pajak,” jelas Suriansyah dalam keterangan resminya yang diterima Bisnis.

Sekprov berharap tugas pegawai pajak dapat menjadi maksimal mengingat di tahun lalu sampai Oktober 2018, pelaporan pajak di Kaltara masih 35,62% di mana Kabupaten Bulungan sebesar 20,68% untuk wajib pajak non karyawan.

Sementara itu untuk pembayarannya di Kaltara sebesar 42,26% dan 39,40% di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).