NAVIGASI PERPAJAKAN : Fasilitas Pembebasan Cukai di Batam Dicabut

20 May 2019

Bisnis Indonesia  Senin, 20/05/2019 02:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengeluarkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Dalam dokumen nota dinas yang diterima Bisnis, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memberitahukan sejumlah pokok bahasan yang telah dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut. Pertama, jajaran otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai.

Kedua, pertimbangan pencabutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan Undang-Undang Cukai tidak memberikan pembebasan atas pemasukan ke KPBPB.

Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat (2) Perturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai (BKC) untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB “dapat” diberikan pembebasan cukai. Dengan demikian, PP ini tidak mewajibkan pemberian pembebasan cukai, sehingga pencabutan fasilitas pembebasan cukai tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 10 Tahun 2012.

Heru meminta jajarannya segera melaksanakan putusan rapat koordinasi dimaksud, dengan tidak melayani CK-FTZ sejak tanggal 17 Mei 2019. Dia menggarisbawahi, pemasukan BKC ke KPBPB dengan dokumen CK-FTZ tetap dapat dilayani sepanjang tanggal dokumen CK-FTZ sebelum tanggal 17 Mei 2019.

Untuk mengantisipasi peningkatan permintaan pita cukai, kepala kantor yang membawahi pabrik Hasil Tembakau di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean agar mempercepat proses pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai P3C.

Selain itu, kepala kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau di KPBPB agar mempertimbangkan kebutuhan konsumsi di KPBPB tersebut yang sebelumnya tidak menggunakan pita cukai menjadi menggunakan pita cukai dalam hal terdapat pengajuan P3C Izin Kepala Kantor.

Adapun, terhadap kemasan BKC khusus kawasan bebas masih bisa digunakan sepanjang telah dilekati pita cukai. BKC yang telah dimasukkan ke dalam KPBPB sebelum terbitnya surat ini, masih dapat beredar di dalam KPBPB.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengeluarkan nota dinas untuk menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 Tanggal 9 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018 Terkait Pencabutan Fasilitas Cukai di KPBPB.

Temuan KPK dalam kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam.

Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar (2018). Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena Iarangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.