Negara Kantongi Rp48 M dari Pajak Kripto per Juni 2022

28 July 2022

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp48 miliar sejak Mei hingga Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp23,08 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp25,22 miliar.

“Memungut pajak kripto PPh 22 dan PPN dalam negerinya mendapatkan Rp23,08 miliar untuk PPh 22 dan PPN dalam negerinya Rp25 miliar,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (27/7).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pajak pada aset kripto mulai 1 Mei 2022.

Pengenaan pajak terhadap kripto sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.

Kemudian, negara juga mengantongi Rp60,83 miliar dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dari fintech-P2P lending sejak Mei hingga Juni 2022.

Selanjutnya, penerimaan dari PPh atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp12,25 miliar sejak Mei sampai Juni 2022.

Sementara, Sri Mulyani mengatakan total penerimaan dari PPN meningkat sejak 1 April sampai Juni 2022. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Jika dirinci, penerimaan pendapatan dari PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022. lalu, naik menjadi Rp5,74 triliun pada Mei 2022 dan kembali meningkat menjadi Rp6,25 triliun pada Juni 2022.