Ahli Singgung Pajak Emisi di RI, Bila Tak Sesuai Investor Bisa Kabur

28 July 2022

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Putu Suryawirawan menyinggung soal pajak emisi kendaraan bermotor yang dikatakan harus sesuai dengan standar di negara lain.
Putu yang menjadi pembicara di seminar nasional 100 Tahun Industri Otomotif Indonesia Mewujudkan Net-Zero Emission di Indonesia, Rabu (27/7), mengatakan hal itu perlu secara bersama diperhatikan sehingga aturan yang digunakan tidak terasa asing bagi para investor, terutama bagi sektor otomotif di Tanah Air.

“Terakhir sedikit menyinggung kita bicara skema pajak karbon ini yang perlu sama-sama perhatikan ke depan supaya kita mengadopsi juga tata cara perhitungan yang digunakan negara lain,” kata Putu dalam acara Ekosistem Hijau dan Indonesia Bebas Karbon disiarkan secara daring, Rabu (27/7).

Jika aturan yang digunakan tidak sesuai, ia khawatir investor malah mengurungkan minat melakukan investasi.

Meski sudah mengungkap kekhawatiran, Putu tidak menjelaskan lebih rinci aturan pajak emisi yang dimaksud itu.

“Jangan sampai kita menerbitkan peraturan yang tidak kompatibel dengan tetangga kita dan itu akan menyebabkan minat investasi berkurang,” ungkap dia.

“Sudahlah produksi Thailand, padahal Indonesia Thailand Asean One, terus dijual di Indonesia. Ini kami tidak mau,” sambung Putu.

Lebih lanjut Putu mengatakan peraturan yang diterapkan di Indonesia, basisnya harus mengadopsi ketentuan secara internasional.

“Kami harapkan kita juga mengadopsi ketentuan internasional yang pada umumnya dipakai jadi tidak tertinggal dan dianggap asing dari negara lain,” kata Putu.

Indonesia diketahui memiliki sejumlah aturan yang diklaim dapat membuat industri kendaraan listrik menggeliat, termasuk terkait pajak berbasis emisi.

Aturan pertama yang diundangkan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Setelahnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan baru soal PPnBM ini ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo dan akan berlaku dua tahun setelahnya, yakni pada 2021. Ketentuan ini akan digunakan pemerintah merumuskan pajak kendaraan, khususnya PPnBM.

Pada aturan PPnBM baru itu pengenaan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Pengenaan PPnBM diubah menjadi berdasarkan emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan.

Itu berarti semakin besar emisi yang dikeluarkan maka semakin besar pula beban pajaknya. Ini bakal menguntungkan kendaraan berteknologi hijau, terutama murni listrik.

Selanjutnya ada aturan soal kendaraan listrik yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi ini yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud antaranya skuter listrik, sepeda listrik, hoverboards, sepeda roda satu listrik, dan otopet listrik.

Regulasi lainnya yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.

Salah satu hal penting dalam menciptakan ekosistem kendaraan berbasis listrik adalah infrastruktur yang meliputi stasiun pengecasan baterai atau disebut stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Aturan berikutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Terakhir ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menelurkan dua regulasi sekaligus.

Pertama Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi kedua yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

(ryh/fea)