Nilai Laporan Repatriasi Wajib Sentuh Rp 402,8 Miliar

12 May 2023

Arnoldus Kristianus
11 Mei 202

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga Kamis (11/5/2023) sebanyak 43 wajib pajak sudah melaporkan repatriasi melalui aplikasi e-Reporting PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Dari pelaporan tersebut 43 wajib pajak tersebut jumlah yang dilaporkan sebesar Rp 402,8 miliar.

“Sampai saat ini yang sudah akses dan memberikan laporan ada repatriasi dari 43 wajib pajak (WP) per hari ini jumlahnya Rp 402,8 miliar. Kami sangat menunggu wajib pajak dengan sukarela melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi dan investasi yang dilakukan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dia menyatakan, pelaporan PPS terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya. Sebelumnya batas pelaporan repatriasi dan investasi pada 30 April 2023, namun karena sistem tersebut belum siap maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023.

“Seharusnya (batas waktu) sesuai waktu pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di tanggal 30 April 2023. Tetapi karena sistemnya belum bisa diimplementasikan secara penuh, maka pelaporan bisa dilakukan sampai akhir Mei 2023. Saat waktu menyampaikan di bulan April kemarin wajib pajak (masih) konsentrasi mengisi SPT,” kata dia.

Dalam layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh wajib pajak yang mengikuti PPS. Hingga 10 Mei 2023, terdapat 129 WP yang melaporkan investasi ke e-Reporting. Secara rinci, laporan investasi WP PPS mencakup investasi modal, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, dan pembelian SBN dolar AS. Untuk investasi modal, nilai investasi yang tercatat sebesar Rp 2,53 miliar. Kemudian, investasi SBN rupiah terdata sebanyak Rp 292,84 miliar dan SBN dolar AS sebesar US$ 478,71 ribu.

“Ini yang coba kami kumpulkan insyaallah sampai akhir bulan ini sudah lebih kelihatan. walaupun di sisi lain kami mendapatkan informasi dari para patuh pajak yang mengenai aktivitas PPS,” tutur Suryo.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 pasal 3 disebutkan bahwa nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor; nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk, untuk emas dan perak; nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat Berharga Negara serta efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)