DJP: Pengelolaan Pajak Hiburan Merupakan Tanggung Jawab Pemda

12 May 2023

Arnoldus Kristianus
11 Mei 2023 |

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kewenangan terkait pajak hiburan khususnya yang terkait konser berada di bawah pemerintah daerah (pemda).

Adapun ketentuan mengenai pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Memang ini (pajak konser) dalam UU HKPD, kami tidak pernah mengatur, karena itu jadi pajak daerah,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah pusat menerima laporan tentang pajak hiburan setiap bulan. Dalam hal ini pemerintah pusat tetap mengetahui perkembangan penerimaan pajak hiburan di daerah.

“Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” kata Yon.

Yon mengatakan, dari perkembangan penerimaan di industri pariwisata akan terlihat mobilitas masyarakat. Saat ini mobilitas masyarakat sudah mulai pulih pascapandemi Covid-19, sehingga berdampak pada sektor pariwisata dan hiburan. “Alhamdulilah data DJP yang terkait dengan beberapa sektor yang terkait dengan itu juga naik. Kami juga mengawasi itu, kalau ada satu dua data yang tidak paralel berarti perlu ada pengawasan yang lebih,” tutur Yon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menambahkan, wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Misalnya dalam cakupan Jakarta, ketentuan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

“Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur pajak hiburan. Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di UU PPN pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” tutur Dwi.

Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)