KEBIJAKAN PAJAK Restitusi Diperlonggar

12 May 2023

Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 11/05/2023

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak melonggarkan ketentuan pengenai restitusi pajak sejalan dengan dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam aturan yang diundangkan 9 Mei 2023 itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyederhanakan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.

Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan regulasi ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Juga keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana dan mudah. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak,” katanya, Rabu (10/5).

Dwi menambahkan, proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Apabila wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan diketahui kekurangan pembayaran pajak, dalam ketentuan sebelumnya akan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%.

“Namun, sanksi administratif tersebut direlaksasi di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% untuk paling lama 24 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan sanksi kenaikan 100%,” ujarnya.

Editor : Tegar Arief